Hijabsyar'iku. 1. Hijab Tanpa Nanti, Taat Tanpa Tapi Dengan Hijab Syar'i Created by: Sholikah. 2. Tampakdalam gambar dengan balutan hijab merah sambil membawa kertas catatan atau lainnya, ia belajar bernyanyi. Hal itu dilengkapi dengan alat berupa heatset atau semacamnya yang ada di telinganya. Gambar Kartun Berhijab Lucu Kartun Muslimah Membaca Buku scontent.fjog3-1.fna.fbcdn.net Gambar Kartun Berhijab Syar'i 1.bp Cantikitu amanah. Bisa menjadi anugerah, bisa juga menjadi fitnah. Lindungi cantikmu dengan hijab syar'i. Kata Mutiara Islami Tentang Hijab. Sebaik-baik wanita. Sebaik-baik wanita adalah wanita yang menutup auratnya, dan menjadikan malu sebagai tamengnya. Bernilai tinggi. Sesuatu akan lebih bernilai tinggi jika dijaga dengan sebaik-baiknya. Fast Money. Saat kita sudah mulai mengenakan hijab syari tapi terkadang masih muncul perkataan – perkataan yang menjatuhkan kita. Berbicara mengenai berhijab syar’i beserta, bagi beberapa orang memang cukup susah apalagi jika lingkungan kita tidak mendukung dan mensupport kita untuk berhijab syar’i. Apa sih arti hijab sesungguhnya itu ? Berhijab syar’i adalah menutup aurat bagi wanita muslim yang sudah baligh dengan ketentuan yang sesuai dengan Al – Qur’an dan hadist. Cara memantapkan hati untuk berhijab syar’i yang paling utama adalah dari diri kita sendiri, apa tujuan dan dasar utama kita dalam Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. Al Ahzab 59Sudah terbesit dalam hati keinginan dengan cara memantapkan hati untuk segera berhijab syar’i, namun masih bimbang? akan membantu shalihat semua dengan beberapa masukan di bawah ini, simak Ikuti KajianUntuk memantapkan hati saat kita ingin berhijab syar’i, diperlukan ilmu untuk memperdalam. Banyak sekali ilmu agama yang dapat kita pelajari selama ikut kajian , bagi itu tentang akhlak, berhijab, riba dan juga rumah mendapatkan ilmu baru tentang manfaat menutup aurat, hukum memakai hijab syar’i, kita juga mendapatkan teman baru yang satu jalan dengan kita dan sesuai dengan tujuan kita untuk hijrah. Walau terkadang kita kehilangan beberapa teman saat kita memulai untuk hijrah memutuskan untuk berubah ke arah yang jauh lebih baik, bukankan Allah akan mengganti teman – teman yang meninggalkan kita dengan yang jauh lebih baik untuk kita. Allah Maha Mengerti isi hati kita, shalihat. Walaupun kita sedih karena teman – teman main kita perlahan – lahan pergi karena perubahan kita, bukankah Allah akan mengganti dengan teman baru kita?Bagi shalihat yang tidak sempat untuk datang ke kajian di masjid karena sibuk dengan pekerjaan, atau sekolah, banyak jalan yang dapat kita dapatkan untuk menambah ilmu dengan menggunakan fasilitas internet seperti youtube dan sosial media facebook, twitter dari ustadz dan ustadzah yang mengisi kajian sesuai dengan tema yang kita Ikut Komunitas yang Mensuport KitaBeberapa komunitas seperti pemuda hijrah, peduli jilbab, destination jannah dan komunitas hijrah lainnya dapat membantu kita untuk menemukan teman – teman yang sudah berhijab syari terlebih dahulu. Bertanya kepada mereka tentang perjalanan yang mereka lalui dari sebelum berhijab sampai saat ini mereka memutuskan untuk berhiijra. Bukan sebuah langkah yang mudah kan?Belum lagi jika muncul tantangan – tantangan baru dari pihak keluarga yang menolak mereka untuk berhijab dengan berbagai alasan seperti seperti teroris, tidak dapat jodoh, tidak ada pekerjaan untuk kita kalau kita pakai jilbab syar’i. Cukup satu yang kita yakini, jika kita berubah karena Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar untuk mengikuti komunitas – komunitas tersebut maka kita akan mendengar langsung bagaimana perjalanan hidup saudari – saudari kita yang mendapat penolakan untuk berjilbab, ada juga yang langsung mendapatkan kemudahan saat memutuskan untuk berhijab syar’i. Semoga dari pengalaman saudari kita dapat menjadi penguat dan hati kita menjadi mantap karena pilihan ini.[AdSense-B]3. Perbanyak Baca Buku tentang Hijab“Katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” QS. An – Nur 31Perintah berhijab syari bukanlah pilihan apakah kita harus memilih atau dapat kita tinggalkan, namun sudah jelas perintah dari Allah kita sudah meniatkan berhijab syari kita hanya karena Allah, maka Allah yang akan membantu kita menyelesaikan masalah yang kita hadapi. Untuk memperluas ilmu dan menambah kemantapan hati kita untuk berhijab syari, maka tidak ada salahnya jika kita membaca banyak buku mengenai hijab sepeti buku dari ustadz felix siaux atau buku – buku lainnya yang dapat menambah pemahaman kita untuk memantapkan hati itu kita juga perlu untuk membaca buku tentang manfaat yang didapatkan ketika wanita berhijab syari, seperti mudah dikenali sehingga tidak diganggu orang. Tidak hanya manfaatnya, kita juga perlu tahu balasan yang akan diterima / balasan di dunia maupun di akhirat bagi wanita yang tidak menutup artikel ini bermanfaat bagi yang membaca. Batas aurat wanita merupakan objek perbedaan pendapat ulama sejak dulu. Saya tidak akan masuk di wilayah ini. Yang mau saya bahas adalah sesuatu yang disebut Al-Qur’an untuk menutup aurat itu. Ada tiga jenis barang/sandang yang disebut Al-Qur’an yaitu hijâb Surat Al-Ahzab ayat 53, jilbâb/jalâbib Surat Al-Ahzab ayat 59, dan khimâr/khumur Surat An-Nur ayat 31. Ketiganya turun dalam sebuah konteks. Kita perlu tahu asal-usulnya agar tidak ikut-ikutan salah kaprah. Ayat hijâb turun untuk istri-istri Nabi. Ada juga yang berpendapat, meski redaksinya khusus خاص, tetapi ketentuannya berlaku umum عام. Orang yang berpendapat seperti ini memerintahkan wanita-wanitanya berinteraksi dengan lelaki lain di balik hijâb. Apakah hijâb itu? Ibnu Jarir At-Thabari, dalam tafsirnya, mengutip sejumlah riwayat. Hijâb adalah tirai atau tabir. Ayat itu turun saat resepsi pernikahan Nabi dan Zanab binti Jahsy. Para sahabat keluar masuk rumah Nabi, melihat, dan berinteraksi dengan istri Nabi. Nabi merasa terganggu dan kemudian membuat tabir. Lantas turunlah ayat ini. Para sahabat selanjutnya hanya boleh berinteraksi berbicara, bertanya atau meminta sesuatu dari balik tabir. Tabir dapat berupa kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang menghalangi interaksi langsung. Ada juga riwayat mengatakan, ayat itu turun setelah Sayyidina Umar RA memberi saran kepada Nabi لو حجبت عن أمهات المؤمنين؛ فإنه يدخل عليك البر والفاجر، فنـزلت آية الحجاب Artinya, “Orang baik dan jahat masuk ke rumahmu. Tidakkah sebaiknya dibuatkan tirai bagi ibu-ibunya kaum mukminin,” kemudian turunlah ayat itu. Dalam Tafsir Qurthubi, disebutkan riwayat serupa. Umar berkata kepada Nabi, يا رسول الله، إن نساءك يدخل عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت الآية Artinya, “Wahai Rasulullah, ada orang baik dan jahat masuk ke rumah dan bertemu istri-istrimu. Sebaiknya mereka diperintahkan membuat tirai.” Kemudian turunlah ayat itu. Dari sejumlah riwayat yang diterangkan dalam kitab tafsir, saya—pertama, mengikuti pendapat bahwa hijâb itu bukan pakaian yang melekat. Dia adalah tabir atau tirai. Karena itu, saya menolak istilah hijâb untuk menyebut kain penutup kepala wanita. Dan wanitanya, dalam istilah populer, disebut dengan hijaber. Dari dulu sampai sekarang, saya tidak pernah ikut latah menyebut kain penutup kepala wanita dengan hijâb. Kedua, saya mengikuti pendapat bahwa ketentuan soal hijâb tabir/tirai itu berlaku khusus untuk istri-istri Nabi. Kenapa? Allah menghendaki kesucian keluarga Nabi Surat Al-Ahzab ayat 33. Berikutnya, standar moral istri-istri Nabi itu tinggi. Ini ditegaskan oleh Allah Surat Al-Ahzab ayat 32 يا نساء النبي لستن كأحد من النساء Artinya, “Hai istri-istri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita-wanita lain.” Karena standar moralnya tinggi, istri-istri Nabi jika melakukan perbuatan tercela, diancam dengan siksa dua kali lipat Surat Al-Ahzab ayat 30. Berbeda dengan wanita lain, janda Nabi juga haram dinikahi selama-lamanya Surat Al-Ahzab ayat 53. Berbeda dengan ayat hijâb, ayat jilbâb turun untuk seluruh wanita Muslimah, termasuk istri-istri Nabi Surat Al-Ahzab ayat 59 يا أيها النبي قل لّأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهِن ۚ ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين ۗ وَكان اللّه غفورا رحيما Apakah jilbab itu? Apa fungsinya? Imam Qurthubi menyatakan, jilbâb—bentuk jamaknya jalâbib— adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar ثوب أكبر من الخمار. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah selendang الرداء. Ada juga yang bilang tudung قناع. Qurthubi memilih pendapat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan الثوب الذي يستر جميع البدن. Kalau sekarang, mungkin semacam baju kurung atau abaya. Bagaimana cara menutupnya? Ada yang bilang dari kepala sampai bawah, menyisakan satu mata untuk melihat. Ada juga yang bilang, menutup separuh muka sampai ke bawah. Tentu saja ini bagi yang berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat. Di bagian lain, ketika menafsirkan ayat الا ما ظهر منها Surat An-Nur ayat 31, Qurthubi menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah aurat wanita dewasa terhadap lelaki asing itu kecuali wajah dan telapak tangan. Berikutnya adalah apa fungsi jilbab? Ayat ini menegaskan, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Oleh karena itu mereka tidak diganggu.” Imam Thabari menfsirkan ayat ini sebagai berikut يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين لا يتشبهن بالإماء في لباسهن إذا هن خرجن من بيوتهن لحاجتهن، فكشفن شعورهن ووجوههن ولكن ليدنين عليهن من جلابيبهنّ؛ لئلا يعرض لهن فاسق، إذا علم أنهن حرائر، بأذى من قول Artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman agar mereka tidak menyerupai pakaian budak-budak wanita yang menampakkan wajah dan rambut mereka ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Tetapi, agar mereka itu menjulurkan pakaiannya sehingga tidak diganggu orang-orang fasik dengan ucapan-ucapan yang melecehkan karena tahu mereka itu wanita-wanita merdeka.” Imam Thabari menjelaskan asbabun nuzul ayat ini terkait dengan budaya Arab dalam hal pakaian wanita. Pakaian budak-budak wanita lebih terbuka sehingga rentan diganggu. Islam memberikan tuntunan agar wanita-wanita merdeka dan terhormat menutup tubuhnya sebagai identitas bahwa mereka bukan budak sehingga terhindar dari pelecehan. Terkait ayat ini, saya—pertama—mengikuti pendapat bahwa perintah mengulurkan pakaian wanita itu berlaku sepanjang zaman. Kedua, meski konteks ayat ini terkait dengan perbudakan dan perbudakan sudah lenyap, illat ayat ini masih relevan, yakni wanita yang menutup auratnya lebih berpotensi terhindar dari pelecehan laki-laki. Ketiga, jilbab dalam pengertian ayat ini ternyata tidak sama dengan jilbab dalam pengertian yang berlaku di sini Indonesia hari ini kain penutup kepala. Keempat, saya mengikuti pendapat, meski wanita harus menutup auratnya, jilbab alias baju kurung adalah salah satu bentuk pakaian, tetapi bukan satu-satunya untuk menutup tubuh wanita. Kelima, batas aurat wanita masih terus diperselisihkan. Saya mengikuti pendapat, aurat wanita dewasa adalah kecuali wajah dan telapak tangan atau organ yang biasa tampak sesuai adat kebiasaan yang tidak menimbulkan kerawanan. Salah satu yang tidak rawan itu adalah separuh lengan نصف الذراع dan separuh betis menurut Madzhab Hanafi. Khimâr jamaknya khumur. Khimâr/khumur muncul di dalam Surat An-Nur ayat 31. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mendefinisikan khimar sebagai “المقانع يعمل لها صنفات ضاربات على صدور النساء,” yaitu tudung kepala yang menjulur hingga menutup dada wanita. Dari asal katanya, apa yang dikenal sekarang sebagai jilbab itu lebih pas disebut sebagai khimâr. Khimâr adalah kerudung wanita, yang menjulur hingga menutup lobang leher pakaiannya جيوبهن sehingga menutup bagian dadanya ketika membungkuk. Menurut Qurthubi, ayat ini mengoreksi tradisi wanita Arab. Ketika mengenakan kerudung, mereka menyampirkan ujungnya ke balik punggung sehingga tidak menutup dadanya. Dengan cara itu, dada wanita akan kelihatan ketika membungkuk dan menonjol dalam posisi tegak. Tren ini juga ada di Indonesia, yang diolok-olok dengan istilah jilboob. Dari tiga ayat ini, saya menyimpulkan sementara. Pertama, syariat Islam menetapkan kewajiban wanita menutup aurat. Namun, batas aurat wanita dewasa masih terus diperdebatkan. Kedua, aurat wanita adalah organ tubuh wanita yang rawan. Dari dulu sampai sekarang, aurat wanita yang rawan, yang mudah terlihat dan menimbulkan rangsangan, adalah dadanya. Oleh karena itu, Al-Qur’an secara khusus mengisyaratkan agar organ itu ditutup. Namun demikian, Al-Qur’an juga menoleransi batas aurat wanita berdasarkan “apa yang biasa tampak.” Apa yang biasa tampak, yang tidak menimbulkan kerawanan, tentu berbeda antara satu dan lain daerah. Oleh karena itu, ada ulama berpendapat, asalkan sudah berpakaian sopan dan menutup organ yang paling rawan, itu sudah memenuhi ketentuan syar’i. Wallâhu a’lam. Ustadz M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Hukum Hijab dalam Islam[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]Diambil dari kitab"Masuliyatul Marah al Muslimah"Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-JarullahTerjemah Abu Umamah Arif HidayatullahEditor Eko Haryanto Abu Ziyad2012 - 1433حكم الحجاب في الإسلام باللغة الإندونيسية »مقتبسة من كتاب"مسؤولية المرأة المسلمة"عبد الله بن جار الله بن إبراهيم الجار اللهترجمة عارف هداية اللهمراجعة أبو زياد إيكو هاريانتو2012 - 1433Hukum Hijab dalam IslamPengertian hijab syar'i yaitu menutupi wajah sekalipun di hadapan orang yang buta, apalagi di hadapan orang yang sehat tentu lebih di tekankan lagi, adapun perempuan yang sedang melaksanakan ibadah ihram tatkala mereka membuka wajahnya di hadapan laki-laki asing, itu saja sudah mampu membikin fitnah bagi orang yang melihatnya serta menyibukan hati hamba-hamba Allah dari kalangan para jamaah haji dan umrah, apalagi di kesempatan dan waktu yang lainnya tentu membawa fitnah yang lebih besar membuka wajah adalah wajib hukumnya atas setiap wanita muhrimah, sebagaimana dikatakan oleh sebagian para ulama dengan syarat aman dari terjadinya fitnah, maka menutup wajah lebih di wajibkan lagi karena bisa menghindari terjadinya fitnah dan gangguan, dan pembolehan membuka wajah bagi seorang wanita yang sedang muhrim sebagai dalil yang menunjukan bahwa hijab wajib baginya ketika tidak melaksanakan ibadah ihram, karena kalau sekiranya wajib di sebabkan hal yang lain maka pembolehan tatkala ihram tidak memiliki makna yang berarti, sehingga tatkala di wajibkannya hijab bagi para wanita maka mereka harus menutup mukanya, adapun pendapat yang menyatakan bolehnya membuka wajah serta telapak tangan maka mereka tidak mempunyai hijab merupakan kebutuhan primer serta kewajiban yang tidak boleh di tinggalkan oleh setiap wanita, karana hijab merupakan sarana penunjang yang akan menjaga pria dan wanita semuanya, sedangkan membuka wajah adalah faktor penghancur akhlak mulia dan kerusakan lawan kewajiban hijab atas perempuan muslimah adalah sebagai bentuk tabir penutup antara dirinya dan laki-laki asing tatkala seorang wanita di haruskan keluar dari rumahnya ketika dalam keadaan yang mendesak, dan agama Islam telah meletakan bagi perempuan syarat ketentuan-ketentuan tertentu serta adab-adab yang ada di dalam masalah kebutuhan yang mendesak bagi dirinya, dan seberapa besar perhatian dan penjagaannya seorang wanita terhadap hijabnya maka sebesar itu pula penjagaan lingkungan masyaratkat terhadap dirinya. [1]Hijab adalah salah satu perintah Allah Ta'ala yang tertera di dalam kitabNya demikian juga salah satu perintah yang telah di tegaskan melalui lisan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, dan hijab merupakan amal perbuatan yang biasa di kerjakan oleh umahatul mukminin pada generasi pertama yang penuh dengan keutamaan sampai pada zaman kita sekarang ini. Maka sosok wanita adalah aurat pada setiap anggota tubuhnya, mulai dari ubun-ubunnya sampai ujung kukunya, sehingga wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya di hadapan lelaki asing yang bukan di antara perkara yang banyak di selisihi oleh kaum hawa adalah keluarnya mereka dari tempat tinggalnya dengan membuka wajah tanpa di tutupi dengan hijab sehingga menimbulkan fitnah bagi para lelaki, maka membuka wajah bagi perempuan tatkala keluar rumah adalah perkara yang menyelisihi perintah Allah dan RasulNya Shalallahu 'alaihi wa maksud dari perkataan berhijab adalah hendaknya seorang wanita tidak melihat dan terlihat oleh lelaki, karena pandangan adalah panah beracun dari panah-panahnya setan, maka hal itu tidak di bolehkan kecuali dalam keadaan darurat yang di benarkan oleh syari'at, seperti melihatnya seorang lelaki yang ingin meminang wanita pilihannya, atau dalam keadaan seorang wanita sedang bersaksi pada suatu perkara, atau berobat yang tidak bisa di lakukan kecuali harus membuka anggota badannya, namun semua perkara itu dengan catatan harus di sertai oleh mahramnya. [2]Dalil-dalil yang menunjukan kewajiban berhijabMenutup wajah bagi wanita serta seluruh anggota tubuhnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Sunah, dan antara dalil-dalil yang menunjukan hal itu, yang ada di dalam al-Qur'an adalahFirman Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴾ . سورة النور 31."Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". QS an-Nuur 31.Dan sisi pengambilan dalil dari ayat ini yang berkaitan dengan kewajiban hijab adalah di ambil dari enam sisiPertama, bahwa perintah agar menjaga kemaluan adalah bentuk perintah yang mencakup kepada sarana yang mengarah kesana, di antara salah satu sarananya adalah menutup wajah, karena membuka wajah bisa mengakibatkan wajah akan di lihat oleh lelaki asing, sedangkan dalam ilmu ushul di sebutkan sarana itu mempunyai hukum tujuan yang ingin di apabila seorang perempuan diperintahkan supaya menurunkan kerudungnya sampai menutupi dadanya, maka perintah untuk menutup wajah menjadi suatu keharusan sebagai pengikut dari perintah pertama, karena jika menutup leher dan dada saja di wajibkan maka menutup wajah lebih di utamakan karena wajah merupakan tempat keelokan dan kecantikan seseorang, di samping juga sebagai sumber pembawa fitnah. Dan biasanya orang yang menginginkan kecantikan atau ketampanan tidak ada pertanyaan yang pertama kali diajukan melainkan tentang wajahnya, apabila cantik maka ia tidak melirik lagi pada anggota tubuh yang firman Allah Ta'ala "kecuali yang biasa nampak dari padanya". Maksudnya adalah sesuatu yang memang harus terlihat seperti permukaan baju, oleh karena itu Allah berfirman " kecuali yang biasa nampak dari padanya". Allah tidak mengatakan "Apa yang di perlihatkan oleh mereka".Keempat, selanjutnya di dalam ayat berisi larangan untuk menampakan perhiasaan kecuali bagi orang-orang yang di bolehkan untuk melihatnya, maka hal itu menunjukan bahwa perhiasaan yang kedua ini bukan yang di maksud di dalam perhiasaan yang pertama, adapun yang pertama adalah yang dhohir yang tidak boleh di perlihatkan bagi setiap orang, sedangkan perhiasaan yang kedua adalah yang bathin yang tidak boleh di nampakan melainkan kepada orang-orang khusus, seperti suami dan apabila seorang wanita di larang untuk menghentakan kakinya ketika berjalan karena di takutkan akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki yang mendengar suara sendalnya maka bagaimana dengan membuka wajah tentu hal itu lebih besar lagi kemungkinan membawa Dan pengkhususan di sebutnya pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dengan di bolehkannya untuk menampakan perhiasaan kepada mereka maka hal itu menunjukan haramnya menampakan perhiasan bagi selain mereka dan yang terdepan adalah antara dalil-dalil yang menunjukan kewajiban hijab adalah firman Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ ﴾ سورة النور 60"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin kawin lagi, Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan". QS an-Nuur 60.Dan pengkhususan hukum di dalam ayat ini dengan wanita yang sudah menaupose ini sebagai dalil yang menunjukan bahwa wanita-wanita tua yang masih mempunyai hasrat untuk menikah mereka telah menyelisihi hukum satu dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ﴾ سورة الأحزاب 59."Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". QS al-Ahzab 59.Sahabat Ibnu Abas radiyallahu 'anhu mengatakan "Allah menyuruh wanita-wanita mukminin apabila mau keluar rumah karena kebutuhan hendaknya menutupi wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab". [3]Sedangkan dalam ilmu ushul di katakan bahwa ucapan sahabat tentang tafsir penjelasan tentan makna ayat adalah hujah bahkan ada sebagian para ulama yang mengatakan hukumnya sama dengan marfu' sampai kepada Nabi Shalallahu 'alahi wa sallam, yaitu perkataan Ibnu Abbas "Hendaknya seorang wanita apabila keluar rumah hanya menampakan satu mata". Maka wanita di anjurkan apabila di luar rumah karena kebutuhannya hendaknya hanya menampakan satu mata. Dan yang di maksud dengan jilbab adalah kerudung besar yang di pakaikan di atas kepala yang menutupi sampai ke bawah Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ﴾ سورة الأحزاب53"Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka isteri- isteri Nabi, Maka mintalah dari belakang tabir". QS al-Ahzab 53.Ayat ini adalah nash yang sangat jelas tentang wajibnya wanita berhijab dari laki-laki dan menutupi seluruh anggota tubuhnya dari pandangan mereka. Dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan di dalam ayat ini bahwa dengan berhijab akan menjadikan hati kaum lelaki maupun wanita menjadi lebih suci serta menjauhkan dari perbuatan keji dan segala bentuk muqodimah perbuatan zina, karena Allah Ta'ala berfirmanقال الله تعالى ﴿ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّ ﴾ سورة الأحزاب 53 "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" QS al-Ahzab 53Sebagaimana telah lewat penjelasannya bahwa ayat ini mencakup seluruh istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan perempuan-perempuan kaum mukminin. [4]Imam Qurthubi mengatakan "Dan masuk di dalam makna ayat ini adalah seluruh kaum wanita, maka tatkala kandungan pokok yang ada di dalam syari'at yang menjelaskan bahwa seorang wanita seluruh anggota tubuhnya adalah aurat demikian juga suaranya maka tidak boleh bagi mereka untuk membukanya kecuali kalau ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti ketika akan bersaksi atau ketika harus berobat yang terbuka bagian anggota tubuhnya". [5]Di antara dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ إِخۡوَٰنِهِنَّ.. ﴾ سورة الأحزاب 55."Tidak berdosa atas isteri-isteri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka..". QS al-Ahzab 55.Imam Ibnu Katsir mengatakan tentang ayat ini "Allah menyuruh para wanita untuk memakai hijab agar tertutupi dari penglihatan orang asing, kemudian Allah menjelaskan bahwa ketika di hadapan saudara-saudaranya mereka tidak di wajibkan untuk mengenakan hijab, sebagaimana telah datang pengecualianya yang ada di dalam surat an-Nuur, yaitu dalam firmanNyaقال الله تعالى ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ ...﴾ . سورة النور31 ."Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…". QS an-Nuur 31.Inilah lima dalil yang ada di dalam al-Qur'an yang menunjukan wajibnya perempuan berhijab, adapun dalil-dalil yang ada di sunah, maka sebagai berikut1. Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لا تعلم» رواه أحمد"Apabila salah seorang di antara kalian ingin mengkhitbah seorang wanita maka tidak mengapa ia melihatnya, karena dengan melihat memungkinkan ia lebih cocok untuk meminangnya dari pada apabila ia tidak mengetahuinya". HR pengambilan dalil dari hadits ini tentang kewajiban hijab yaitu di bersihkankanya dosa karena melihat wanita asing bagi orang yang ingin melamarnya secara khusus ketika sedang nadhor, menunjukan bahwa selain orang yang ingin meminang, ia akan berdosa bila sengaja melihatnya, demikian juga apabila ia sengaja melihat bukan untuk tujuan untuk Bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyuruh untuk mengeluarkan para wanita ke tempat sholat 'ied, maka kami para perempuan mengatakan kepada beliau "Wahai Rasulallah sesungguhnya di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab". Beliau mengatakan "Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya". HR Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukan bahwa termasuk kebiasaan para shohabiyah adalah mereka tidak pernah keluar rumah melainkan dengan memakai jilbab, dan perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk memakai jilbab menunjukan bahwa wanita harus tertutupi seluruh Telah tetap sebuah hadits di dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkataعن عائشة قالت كان رسول الله ﷺ‬ يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد من الغلس متفق عليه"Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika biasa melaksanakan sholat shubuh, maka ada sebagian kaum wanita yang ikut serta bersama beliau, mereka keluar sambil menutupi tubuhnya dengan selimut-selimut mereka, kemudian mereka kembali kerumahnya sedangkan tidak ada yang saling mengetahui wajah- wajah salah satunya di karenakan harinya yang masih sangat gelap".Beliau lalu mengomentari keadaan para wanita yang ada pada zamannya dengan mengatakan, "Kalau sekiranya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan para wanita pada zaman ini, tentu beliau pasti akan melarang kalian untuk mendatangi masjid-masjid Allah". Dan di riwayatkan dari Ibnu Mas'ud ucapan serupa seperti ucapannya Aisyah radhiyallahum 'ajma' pengambilan dalil dari hadits di atas ada dua sisiPertama, bahwa berhijab dan selalu menutupi seluruh anggota badannya merupakan kebiasaan yang ada di kalangan para shohabiyah yang mana mereka adalah sebaik-baik generasi yang pernah ada di umat bahwa Aisyah dan Ibnu Mas'ud, keduanya memahami dari apa yang telah mereka saksikan dari nash-nash syar'iyah, kalau termasuk dari perbuatan yang membawa madharat adalah keluarnya wanita dari rumahnya, yang mana kalau seandainya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan yang seperti itu tentu beliau pasti akan melarang para wanita keluar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة » فقالت أم سلمة فكيف يصنع النساء بذيولهن قال يرخينه شبًرا » قالت إذا تنكشف أقدامهن قال يرخينه ذراعًا لا يزدن عليه » رواه البخاري و مسلم وغيرهما ."Barangsiapa yang menurunkan pakaianya di karenakan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat". Maka Umu Salamah bertanya kepada beliau "Lantas bagaimana dengan baju perempuan". Beliau menjawab "Turunkan sejengkal". Umu Salamah masih menawar "Kalau begitu mata kaki mereka kelihatan". Beliau mengatakan "Turunkan satu diro', tidak lebih dari itu". HR Bukhari dan Muslim serta selain dalam hadits ini diambil faidah wajibnya perempuan untuk menutupi mata kakinya, yang mana hal itu merupakan perkara yang telah banyak di ketahui oleh kalangan wanita pada zaman sahabat, sedangkan mata kaki merupakan tempat fitnah yang lebih ringan di banding wajah dan kedua telapak tangan, maka peringatan dari Umu Salamah dengan perkara yang ringan supaya di pahami untuk mengingatkan pada perkara yang lebih Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanitaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان لإحداكن مكاتب وكان عنده ما يؤدي فلتحجب منه » رواه أحمد و أبو داود وإبن ماجه وصححه الترمذي."Apabila ada di antara salah seorang di antara kalian mukaatib,[6] sedangkan ia berada di sisinya maka hendaknya ia berhijab darinya". HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan di shahihkan oleh Imam ini menunjukan wajibnya perempuan memakai hijab dari laki-laki yang bukan Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata "Adalah ketika ada sekelompok kaum yang berkendaraan melewati kami, sedangkan kami pada waktu itu sedang berihram bersama Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, jika mereka sejajar dengan kami maka kami menarik jilbab untuk menutupi wajah-wajah kami, apabila mereka sudah menjauh baru kami buka kembali". HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu dalam hadits ini sebagai dalil yang jelas tentang wajibnya menutup wajah bagi perempuan, karena yang di syari'atkan bagi seorang yang sedang muhrim adalah membuka wajah, kalau sekiranya tidak ada penghalang kuat yang mengharuskan untuk di tutupi maka membiarkan wajah tetap terbuka adalah perkara yang wajib, sampai kalau berada di antara orang yang berkendaraan. [7]Hujahnya orang yang membolehkan membuka wajah serta bantahannyaDi antara hujahnya mereka adalahPertama Tafsirnya Ibnu Abbas tatkala menafsirkan firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴾ سورة النور31"Kecuali yang biasa nampak dari padanya..". QS an-Nuur 31. Beliau menafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangannya.[8]Maka jawaban atas hujah ini dari dua sisiPertama, bahwa adanya kemungkinan ucapannya beliau sebelum turunya ayat bahwa tafsiran beliau tentang ayat di atas tidak bisa di jadikan sebagai hujah secara mutlak kecuali apabila tidak bertabrakan dengan pendapat sahabat yang lainnya, dan telah jelas bahwa tafsir beliau bertentangan dengan tafsiranya Ibnu Mas'ud yang menafsirkan dengan pakain luar yang biasa nampak yang tidak mungkin bisa di tutupinya. [9]Ketiga, apa yang telah di riwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengatakan bahwa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke rumahnya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan pakain yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya, sambil bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بلغت المرأة المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا » رواه أبو داود."Apabila seorang wanita sudah sampai usia haid baligh maka tidak pantas baginya untuk terlihat kecuali ini dan ini". HR. Abu DawudBeliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak kita jawab hadits dho'if ini dari dua sisiPertama, sanadnya terputus antara Aisyah dan Khalid bin Dariik, seorang rawi yang meriwayatkan dari Aisyah , karena yang benar dia tidak pernah mendengar dari bahwa dalam hadits ini di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Sa'id bin Basyir yang telah di lemahkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in serta selain keduanya, maka kesimpulannya hadits ini tidak bisa di jadikan sebagai hujjah akan wajibnya berhijab. Anggaplah kalau kiranya hadits ini shahih, maka ia di bawa kepada sebelum perintah wajib berhijab karena nash-nash hijab di nukil sebagai pokok dalam masalah ini sebagaimana telah lewat apa yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari haditsnya Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa saudaranya Fadhl bin Abbas pernah membonceng Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pada waktu haji wada', dan ketika itu ada salah seorang wanita dari Khatsa'um yang datang kepada Nabi, maka Fadhl melihat kepada perempuan tadi demikian juga, perempuan tadi pun melihat kepada Fadhl, kemudian Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam memalingkan wajah Fadhl kearah mengatakan bahwa hadits ini sebagai dalil bahwa wanita boleh membuka bantahan atas pendapat ini adalah bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam di dalam kisah di atas tidak membenarkan apa yang di lakukan oleh Fadhl, sehingga yang bisa diambil dari hadits ini seharusnya adalah haramnya melihat kepada perempuan asing. Mungkin ada yang bertanya kenapa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh wanita tersebut berhijab?Kita jawab, karena wanita tersebut pada saat itu sedang dalam keadaan muhrimah, oleh karena itu di bolehkan baginya untuk tidak menutup wajahnya, dan juga adanya kemungkinan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyuruh wanita itu untuk langsung masih sama sebuah hadits yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dan selain beliau, dari haditsnya Jabir bin Abdillah yang menjelaskan sholat 'iednya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Diceritakan setelah selesai sholat beliau kemudian memberi wejangan dan peringatan kepada manusia, setelah itu beliau kemudian mendatangi para sahabat wanita, lalu beliau memberi nasehat dan peringatan kepada mereka, dan di antara salah satu isinya adalahقال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا معشر النساء تصدقن فإنى رأيتكن أكثر أهل النار» فقامت امرأة من سطة النساء سفعاء الخدين فقالت ما لنا أكثر أهل النار » رواه البخاري ومسلم."Wahai para wanita, bershodaqohlah kalian, sesungguhnya saya pernah melihat kebanyakan di antara wanita adalah calon penghuni neraka". Maka ada salah seorang wanita yang berkulit hitam, yang berada di tengah-tengah mereka berdiri, seraya mengatakan "Apa sebabnya kami para wanita banyak yang masuk neraka". mengatakan bahwa perkataan rawi yang menyatakan melihat wanita tersebut sambil mensifati berkulit hitam maka ini sebagai dalil bahwa wanita tersebut wajahnya kita jawab, adanya kemungkinan bahwa wanita itu termasuk salah satu orang tua yang sudah menaupose, yang sudah tidak ada keinginan hasrat untuk menikah lagi, maka kalau begitu di bolehkan baginya untuk melakukannya, atau kejadian tersebut terjadi sebelum turunnya ayat hijab, yang di jelaskan dalam surat al-Ahzaab, yang mana ayat hijab in turun pada tahun kelima hijriyah, sedangkan sholat 'ied di syari'atkan pada tahun kedua sesungguhnya dalil-dalil tentang wajibnya hijab dengan menutup wajah merupakan pokok di dalam penukilan, adapun dalil-dalil yang menjelaskan bolehnya membuka wajah berada di bawah hukum asal tersebut, sehingga penukilan yang pokok di dahulukan dari pada cabangnya sebagaimana hal itu telah ma'ruf diketahui dalam ilmu ushul, karena di dalam penukilan ada tambahan ilmu yaitu penetapan perubahan hukum aslinya. [10]Dan perbuatan sufuur membuka wajah mempunyai dampak kerusakan yang beragam, sebagaimana telah lewat penjelasan, oleh karena itu Islam mengharamkannya sebagaimana telah di jelaskan oleh dalil-dalil tentang wajibnya hijab, seperti yang telah kita sebutkan ada lima ayat di dalam al-Qur'an dan enam hadits dari Sunah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu sudah cukup menenangkan bagi siapa saja yang telah di beri petunjuk serta taufik oleh Allah Ta'ala, dan mempunyai hati bersih yang menginginkan dari dalil-dalil wajibnya hijab1. Hijab merupakan kewajiban bagi setiap wanita mukmin, dan hijab adalah kewajiban syar'i yang telah Anak perempuan serta istri-istri Nabi Shalallahu 'alaih wa sallam yang suci mereka adalah teladan yang baik, yang patut di jadikan contoh bagi seluruh wanita Jilbab syar'i yang benar adalah yang menutupi seluruh anggota badannya serta pakain dan Hijab tidaklah diwajibkan bagi kaum wanita dalam rangka mempersulit mereka namun yang benar hijab di syari'atkan sebagai bentuk pemulian dan pengagungan bagi kaum Penggunaan hijab syar'i sebagai bentuk penjagaan bagi kaum wanita serta benteng bagi lingkungan dari munculnya kerusakan dan menyebarnya perbuatan Tidak boleh bagi wanita muslimah menampakan perhiasaannya kecuali di hadapan suami atau Wajib bagi wanita muslimah untuk menutupi kepala, leher, pundak dan dada dengan kerudungnya supaya tidak terlihat oleh lelaki asing yang bukan Anak kecil yang belum baligh, yang belum mengetahui perkara lawan jenis maka tidak mengapa bagi mereka untuk keluar masuk ke tempat para Haram bagi wanita muslimah untuk melakukan perbuatan yang membuat lelaki memandangnya atau mengobarkan fitnah di kalangan Wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk kembali kepada Allah dengan bertaubat dan inabah serta berpegang teguh dengan adab-adab Adab berinteraksi bersama lingkungan sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Islam yang berisi di dalamnya penjagaan serta pemulian bagi utuhnya sebuah keluarga dan menjaga lingkungan masyarakat muslim. [11][1] . Lihat al-Hijaab was sufuur karya Ahmad bin Abdul Ghafur 'Atha hal 47, 73, 75, 88, 148.[2] . Irsyaad ilaa thariqin Najah hal 52, dan Majmu' sab'a Rasail hal 17.[3] . Tafsir Ibnu Katsir 3/518.[4] . Lihat Risalah as-Sufuur wal hijab karya Syaikh Abdulaziz bin Baz hal 6.[5] . Tafsir al-Qurthubi 14/227.[6] . Mukaatib adalah budak yang memerdekakan sendiri dari tuannya dengan cara membayarnya pent.[7] . Risalah Hijab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin.[8] . Tafsir Ibnu Katsir 3/28.[9] . Ibiid 3/28.[10] . Lihat Risalah hijab karya Syaikh Muhammad al-Utsaimin.[11] . Tafsir ayatul ahkaam karya ash-Shobuni 2/178, 386.

ceramah tentang hijab syar i