2014 no pakaian dinas pegawai negeri sipil kantor kesehatan pelabuhan di lingkungan kementerian kesehatan. 2014, no.313 6 lampiran peraturan menteri kesehatan nomor 77 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor 743/menkes/per/vi/2010 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil kantor . lebih terperinci Pengumumanhasil seleksi administrasi (*upload Berkas) Rekrutmen Relawan Covid-19 Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon Tahun 2021 27 Januari 2021 27 Januari 2021 kkpamqadmin 0 Pengumuman hasil seleksi relawan KKP Kelas II Ambon Padahari Jumat, 13 Maret 2020, kapal pesiar MV Colombus diperbolehkan sandar di Pelabuhan Tanjung Emas. Tentu saja setelah melewati beberapa prosedural, termasuk pemeriksaan kesehatan terkait merebaknya virus corona yang sudah mendunia.. Sebelumnya kapal pesiar Viking Sun tidak diperbolehkan sandar pada tanggal 5 Maret 2020 lalu, karena pada saat pemeriksaan kesehatan, dinyatakan ada Vay Nhanh Fast Money. Tugas Pokok Kantor Kesehatan PelabuhanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. Fungsi Kantor Kesehatan PelabuhanDalam melaksanakan tugas, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi 1. Pelaksanaan kekarantinaan; 2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan; 3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali; 5. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia; 6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional; 7. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa KLB dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk; 8. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif OMKABA ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor; 10. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya; 11. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 12. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 13. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 14. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan; 15. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara; 16. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.

seragam kantor kesehatan pelabuhan